Surabaya (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui bersalah dalam hal pelat nomor kendaraan DI-19 saat melakukan uji coba mobil Tucuxi yang akhirnya mengalami kecelakaan tunggal di lereng Gunung Lawu, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jatim (5/1).

Karena itu Dahlan mengaku siap membayar denda tilang.

"Saya memang paling bersalah dalam masalah pelat nomor, tapi hal itu pelanggaran lalu lintas, bukan kejahatan, bukan kriminal, karena itu saya siap ditilang dan dikenai denda, tapi saya nggak tahu nilai dendanya," katanya setelah dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, Surabaya, Kamis.

Sebelum dimintai keterangan, Dahlan Iskan yang tiba di Mapolda Jatim pukul 10.30 WIB itu sempat menemui Kapolda Jatim Irjen Pol. Hadiatmoko untuk menerima surat minta keterangan, namun Dahlan tidak membukanya, melainkan langsung berjalan kaki menuju Gedung RTMC dengan didampingi Dirlantas Kombes Pol Komarul Zaman, sedang wartawan dilarang masuk.

"Saya sempat disodori 33 pertanyaan, di antaranya terkait soal kecelakaan, mobil listrik, pelat nomor, kecepatan kendaraan, tabrakan dan penabrakan itu. Saya nggak boleh menanggapi soal itu, tapi saya siap dengan status apa saja (saksi/tersangka), apakah terhina, tercemar, tersangka, saya siap dengan status dan sanksi apa saja, dipenjara pun siap, tapi enak dipenjara di London," katanya, tersenyum.

Didampingi Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarul Zaman dan Kabid Humas Poda Jatim Kombes Pol Hilamn Thayib, menteri yang memakai kaos warna hijau dan sempat dimintai keterangan hingga pukul 12.30 WIB itu memperkirakan kecepataan kendaraan yang dikemudikan saat kejadian itu mencapai 60 kilometer/jam dan dirinya dalam posisi sadar.

"Yang jelas, saya sudah mencoba Tucuxi dalam jarak 1.000 kilometer, saya kagum dengan Tucuxi itu, karena akselerasi (kecepatan) saat menanjak dan menurun, karena itu menjadi tahu kelemahannya, andaikata saya uji coba di Jakarta atau Sirkuit Sentul, tentu saya tidak akan tahu kelemahannya," katanya.

Ditanya pelanggaran Pasal 310 UU 22/2009 terkait sertifikasi kendaraan laik jalan, ia mengatakan Tucuxi adalah mobil listrik yang merupakan program pemerintah, karena itu lembaga yang khusus melakukan uji sertifikasi mobil listrik itu belum ada. "Kalau uji sertifikasi itu, siapa yang melakukannya," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah sudah melakukan pembahasan masalah mobil listrik itu dan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan tentang itu, misalnya STNK, BPKB, dan dokumen lainnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib yang juga mengikuti proses meminta keterangan Menteri BUMN itu menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status apapun, kecuali diambil keterangan (tahap penelitian).

"Yang jelas, kita sudah cukup meminta keterangan dari beliau, baik sebagai warga negara maupun sebagai pejabat, nanti proses akan kita lanjutkan dengan meminta keterangan saksi ahli dan seterusnya," katanya, ketika didesak kemungkinan status Dahlan Iskan sebagai saksi.
(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013