Tidak ada penahanan karena hari ini dia diperiksa sebagai saksi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pada pemeriksaannya sebagai saksi tersangka Deddy Kusdinar hari Jumat (11/1).

"Tidak ada penahanan karena hari ini dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pemeriksaan Andi sebagai saksi Deddy Kusdinar yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora.

Andi memenuhi panggilan KPK pada hari Jumat (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB, dan hingga pukul 17.30 Andi belum keluar dari gedung KPK.

Sebelum memasuki gedun KPK pukul 10.00 WIB Andi mengatakan dirinya akan menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Menurut Andi, dirinya bersama Tim Elang Hitam membawa bahan-bahan ke KPK agar kasus tersebut tuntas.

"Dokumen yang dibawa mengenai hal teknis," ujar Andi.

Andi datang dengan mengenakan batik coklat didampingi adik kandungnya, Rizal Mallarangeng dan tim pengacara yang terdiri dari Luhut MP Pangaribuan dan Hari Pontoh.

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan Tim Elang Hitam telah mengumpulkan data-data secara independen dan akan diberikan ke KPK. Hal itu menurut dia untuk membantu KPK menemukan kebenaran materi dari kasus tersebut.

"Selain itu masukan keberatan atas pemblokiran atas nama saudara Gilang yang merupakan putra AAM karena tidak ada hubungannya dengan perkara," kata Luhut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
(I028)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013