Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjenguk seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial RD (58) yang dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Senin, akibat ditusuk oleh warga negara asing (WNA).

RD menjadi korban penganiayaan menggunakan benda tajam oleh WNA asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5) malam.

Gidion kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, menyampaikan bahwa kondisi RD sudah membaik, tapi masih perlu perawatan intensif karena usianya sudah cukup lanjut, yaitu 58 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara memastikan korban yang mesti dirawat secara intensif itu tengah ditangani oleh tim dokter Rumah Sakit Gading Pluit.

RD menjadi korban penganiayaan setelah mencoba menolong wanita lansia lainnya berinisial N (55) dari amukan Augustus Nwambara di lorong lantai 20 salah satu apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5) malam.

N mengalami luka lebam pada bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki Augustus.

Baca juga: WNA Nigeria yang serang lansia di Jakut terancam penjara lima tahun

Polisi menetapkan Augustus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan sejak Sabtu (6/5).

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka, dengan asumsi layak untuk ditahan atau mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Gidion.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, Augustus Nwambara 
menganiaya dua wanita lansia di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, sekitar pukul 18.43 WIB.

Iver mengatakan sebelum kejadian, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang kedua ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.

Malam itu, korban pertama yang berinisial N mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

Baca juga: Seorang WNA Nigeria mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading

Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria yang mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab, lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu terjadi tindakan penganiayaan.

Korban yang kedua RD bermaksud menolong ibu N, namun juga mengalami kekerasan dengan senjata tajam. Augustus menusuk RD dengan senjata tajam yang diambil dari unit atau kamar RD pada bagian lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Korban luka tusuk ini segera dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis.

Augustus Nwambara langsung diringkus polisi pada Jumat malam itu dan pada Sabtu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dia terancam penjara minimal lima tahun karena menganiaya lansia berinisial N (55) dan RD (58) hingga mengakibatkan luka-luka berat, sesuai bunyi pasal 351 ayat 2 KUHP: "Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023