Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka warga negara asing (WNA) asal Nigeria Augustus Nwambara (32), tersangka penganiaya lansia di Kelapa Gading, negatif mengonsumsi alkohol dan narkotika.

"Hasil pemeriksaan (urine), alkohol negatif kemudian narkotika juga negatif," kata Gidion kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Gidion menambahkan, dengan hasil pemeriksaan itu maka pihaknya perlu melibatkan ahli psikologi forensik untuk mendalami motif kekejaman Augustus saat menganiaya korban berinisial N (55) dan RD (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5).

Menurut Gidion, keterangan saksi ahli psikologi forensik dibutuhkan untuk menerangkan aspek kejiwaan WNA Nigeria yang mengamuk di lorong lantai 20 apartemen pada Jumat dan tega menusuk kedua lansia penghuni apartemen tersebut.

Baca juga: Kapolrestro Jakut ke RS Gading Pluit jenguk lansia yang ditusuk WNA

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melihat rekam jejak WNA tersebut sebelum terjadi peristiwa penganiayaan untuk kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, Augustus Nwambara menjadi tersangka kasus penganiayaan dua wanita lansia di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, sekitar pukul 18.43 WIB.

Iver mengatakan, sebelum kejadian, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang kedua ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.

Malam itu, korban pertama yang berinisial N mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

Baca juga: WNA Nigeria yang serang lansia di Jakut terancam penjara lima tahun

Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria yang mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab, lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu terjadi tindakan penganiayaan.

Korban yang kedua RD bermaksud menolong ibu N, namun juga mengalami kekerasan dengan senjata tajam. Augustus menusuk RD dengan senjata tajam yang diambil dari unit atau kamar RD pada bagian lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Korban luka tusuk itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis.

Augustus Nwambara langsung diringkus polisi pada Jumat malam itu dan pada Sabtu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dia terancam penjara minimal lima tahun karena menganiaya lansia berinisial N (55) dan RD (58) hingga mengakibatkan luka-luka berat, sesuai bunyi pasal 351 ayat 2 KUHP: "Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Baca juga: Seorang WNA Nigeria mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023