Pemberian keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengaku telah menjelaskan proses penganggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemberian keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini," kata Andi seusai diperiksa oleh KPK selama sekitar 8 jam pada Jumat.

Andi dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Saya lupa penjelasan pastinya, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi.

Andi memang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 3 Desember berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dalam pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.

Mantan juru bicara Presiden itu juga mengatakan telah memberikan data yang berasal dari tim Elang Hitam di bawah pimpinan adiknya, Rizal Mallarangeng.

"Sudah saya kasih," kata Andi singkat saat ditanya mengenai tanggapan KPK mengenai data tambahan dari kubunya tersebut.

Pada pagi sebelum pemeriksaan berlangsung, pengacara Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya akan memberikan materi tambahan bagi KPK.

"Dia akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, apa yang dilihat, didengar dan dialami, selanjutnya ada juga tim Elang Hitam yang mengumpulkan data secara independen yang akan diberikan untuk membantu KPK menemukan kebenaran materi," kata Luhut.

Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek itu dilaksanakan, disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada Kamis (10/1) dalam jumpa pers Andi Mallarangeng menyatakan dirinya siap menjadi "justice collaborator" (pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi), namun ia tidak bersedia untuk mengakui bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

"Kalau orang tidak tahu, bagaimana? Kalau saya, apa yang kami lakukan adalah berusaha untuk menjelaskan semua persoalan ini dengan sebenar-benarnya sehingga bisa jelas terungkap," kata mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Padahal, syarat menjadi "justice collaborator" adalah pengakuan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Selain Andi, KPK juga memanggil anggota Komisi X DPR asal fraksi Partai Golkar Kahar Muzakhir untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi P3SON Hambalang sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013