Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menyarankan agar Andi Alifian Mallarangeng menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan bahwa Andi harus mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi justice collaborator. Menurut dia, seorang menjadi justice collaborator itu tergantung usaha atau "effort" yang bersangkutan.

Johan mengatakan saat ini ada beberapa anggota Komisi X DPR yang dimintai keterangan terkait kasus proyek Hambalang tersebut.

Dia mengatakan KPK ingin mengetahui sejauh mana proses pembahasan anggaran mulai diputuskannya hingga digunakan untuk "sport center" Hambalang.

"Untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng akan diperiksa tanggal 18 Januari," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Sejak tanggal 7-10 Januari 2012, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR. Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari fraksi Demokrat pada Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim pada Senin (7/1), dan hari Kamis (10/1) KPK memanggil politisi PAN Primus Yustisio sebagai saksi.

Selain itu KPK direncanakan akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (18/1) sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

(I028/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013