Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpesan agar para calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.

"Perlu waspada dengan fenomena maraknya kasus perdagangan orang saat ini, terutama melalui perekrutan pekerja migran. Saat ini, para pelaku perdagangan orang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta N Sitepu dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri acara "Pelepasan 300 PMI Penempatan G to G ke Korea Selatan".

Pribudiarta N Sitepu mengatakan negara bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, baik dari penempatan skema G to G (Government to Government), melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perseorangan.

Menurut Pribudiarta N Sitepu, perlindungan dilakukan mulai dari sebelum penempatan, saat penempatan, sampai dengan kembali lagi ke Tanah Air setelah penempatan.

Baca juga: Kemen PPPA : Indonesia jadi negara transit perdagangan orang

Baca juga: Kemen PPPA dorong pembentukan Community Watch di masyarakat cegah TPPO


Pihaknya pun berharap agar calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan dapat bekerja dengan baik, serta dapat terpenuhi hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Selaku Ketua Harian GT PP TPPO, KemenPPPA berharap komunikasi yang baik antara Kementerian PPPA dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melakukan sinergi program dan kegiatan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran agar tidak terjebak dalam TPPO dapat semakin menguat.

"Pemberantasan perdagangan orang perlu kita lakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari penguatan program pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak mudah terjebak dalam perdagangan orang," ujar Pribudiarta N Sitepu.

Baca juga: Kemen PPPA beri bantuan spesifik perempuan korban TPPO

Baca juga: Kemen PPPA: Sudah 32 provinsi bentuk gugus tugas PP-TPPO


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023