kebijakan tersebut layak untuk dilakukan uji coba
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur jam pulang kerja sehingga ada kepastian terkait aturan jam operasional kantor untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

"Permasalahannya sepertinya tidak semudah itu, dari masuk jam kerjanya diatur tentu perlu juga diatur jam pulangnya," kata Rani saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Menurut Rani, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.

Jika pemerintah hanya mengatur jam kerja saja, maka penumpukan kendaraan di jam pulang kerja tidak bisa terelakkan lagi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat kriteria khusus bagi pekerja yang masuk di pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

"Belum lagi ketentuan siapa yang masuk jam 8 pagi dan siapa yang masuk jam 10 pagi kan perlu diperhitungkan dengan cermat," jelas Rani.

Walau demikian, Rani tetap menilai kebijakan tersebut layak untuk dilakukan uji coba.

"Silahkan saja diuji coba apakah efektif atau tidak apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," jelas dia.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Baca juga: Pengamat nilai kemacetan Jakarta selesai permanen dengan ERP
Baca juga: Pemprov DKI bahas aturan jam kerja untuk kurangi kemacetan Jakarta
Baca juga: Dishub DKI perbaiki ukuran jalan di Simpang Santa untuk urai kemacetan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023