Bandara jangan tanya kepada saya. Kalau harga tanah tetap mahal, lokasi bandara pindah. Tapi jangan tanya lagi akan dipindah kemana. Nanti kalau diberitakan lokasi pemindahannya, harga tanah akan naik lagi. Saya tidak akan bicara masalah itu,"
Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan memindahkan lokasi bandara dari Kabupaten Kulon Progo ke daerah lain jika harga tanah tetap mahal.

"Bandara jangan tanya kepada saya. Kalau harga tanah tetap mahal, lokasi bandara pindah. Tapi jangan tanya lagi akan dipindah kemana. Nanti kalau diberitakan lokasi pemindahannya, harga tanah akan naik lagi. Saya tidak akan bicara masalah itu," kata Sultan saat meninjau rumah warga yang tertimpa pohon akibat angin kencang di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan, naiknya harga tanah di Kabupaten Kulon Progo karena ada permainan oknum pejabat dari Jakarta. Akibat ulah oknum pejabat tersebut menyebabkan harga tanah mahal dan meresahkan masyarakat.

"Satu tahun lalu, PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) membeli tanah Rp20 ribu per meter persegi. Kemudian untuk rencana bandara, harganya naik menjadi Rp50 ribu per meter persegi atau naik 150 persen, masa dimasyarakat menjadi Rp300 ribu. Rp300 ribu bukan milik warga Kulon Progo, soalnya sudah dibeli oleh pejabat dari Jakarta. Saya tahu, tapi saya tidak mau bicara," kata Sultan.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PT Angkasa Pura untuk membahas perkembangan rencana pembangunan bandara.

Agenda pertemuan tersebut rencananya pada Kamis (17/1) pekan depan. Saat disinggung apakah pertemuan tersebut akan membahas Izin Penetapan Lokasi, Sultan enggan berkomentar.

"kalau tanggal 17 presentasi, akan saya terima," kata Sultan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Heryanto, pengendalian harga tanah di lokasi rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo, membutuhkan payung hukum izin penetapan lokasi yang dikeluarkan gubernur. Izin Penetapan Lokasi (IPL) akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Untuk mengendalikan harga tanah yang akan didirikan bandara dan kawasan ekonomi lain di Kulon Progo membutuhkan IPL yang dikeluarkan gubernur. Pemkab hanya bisa mengimbau supaya masyarakat tidak menjual tanah," kata Heryanto.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten (pemkab) tidak dapat berbuat banyak, tanpa adanya IPL. Dengan adanya IPL, warga yang melakukan transaksi jual beli tanah di lokasi yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi.

IPL diajukan oleh pihak instansi pihak pengguna dan lembaga pengguna atas rekomendasi bupati yang kemudian diproses untuk disetujui gubernur. Dalam kaitannya dengan pembangunan bandara di Kulon Progo, yakni PT Angkasa Pura atau pihak pemrakarya yang harus mengajukan.

(KR-STR/R010)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013