Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI (Polri) belum punya bukti kasus dugaan pemalsuan vonis terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan yang dilakukan oleh mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Achmad Yamani.

"Sampai sekarang surat yang itu (berkas putusan), baik surat yang vonisnya aslinya yang 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu sama kami," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi, Sutarman.

Usai menghadiri pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, Sutarman mengatakan polisi harus menemukan putusan asli untuk menelusuri apakah perubahan putusan hukuman itu disengaja atau tidak.

"Kami harus ketemu dulu surat aslinya, nah nanti dari situlah bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun," katanya.

Komisi Yudisial sudah melaporkan Hakim Agung Achmad Yamani ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan mengirimkan dokumen hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik Hakim Yamani ke Mabes Polri.

Majelis Kehormatan Hakim telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim setelah mengubah vonis putusan Peninjauan Kembali hukuman Hengky Gunawan.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013