Bandarlampung (ANTARA) -
"PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan resmi yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Menurut Nikho, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM nonsubsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tambahnya.

Nikho juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh" kata  Nikho.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina, katanya dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Baca juga: Sumsel bakal kenakan pajak PBBKB untuk mesin industri
Baca juga: Pertamina Sumbagsel dorong warga gunakan BBM ramah lingkungan
Baca juga: Pertamina Sumbagsel aktifkan transaksi nontunai 414 SPBU
Baca juga: Pertamina Sumbagsel-Gojek MoU pembayaran non-tunai di SPBU

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023