Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian RI (Polri), Rabu, menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang penyelenggaraan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

"Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, akan menjadikan keyakinan bahwa proses pemilu dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai yang diharapkan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, netral dan tidak terpengaruh dari pihak manapun dalam melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.

Timur berharap proses penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat mewujudkan perubahan dan siklus pemerintahan yang cerdas.

Oleh karena itu, pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali itu perlu pengamanan maksimal.

Dia menambahkan konflik yang biasanya terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia antara lain adalah penetapan jumlah pemilih dan politik uang.

"Apabila tidak dikelola dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada aspek kehidupan sosial," tambahnya.

Nota kesepahaman antara KPU dan Polri tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak yang tertuan dalam SK Nomor 09/SKB/KPU/2008 dan SK Nomor 8/7/VII/2008 tentang pengamanan pemilu.

Selain itu, nota kesepakatan bersama tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkundu) antara Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Melalui nota kesepahaman dan nota kesepakatan ini, embrio kerja sama yang bersinergi sesuai tupoksi masing2 dapat terwujud," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tapi juga oleh semua lembaga terkait serta peran masyarakat.

Oleh karena itu, nota kesepahaman dan kesepakatan bersama tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2014 secara terpadu dan berintegritas.
(F013)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013