Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap
Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, memusnahkan barang bukti berupa satu kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri seberat 1,2 ton lebih pada April 2021 di Aceh Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan alkohol 71 persen.

Kemudian semua hasil blender tersebut dibuang ke dalam saluran tempat pembuangan air besar di Kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Siswanto mengatakan barang bukti satu kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Merah Putih pada April 2021 di Aceh Barat.

Baca juga: Polres Aceh Barat sita sabu senilai Rp400 juta dari empat tersangka

Sedangkan sisanya seberat 1,2 ton lainnya telah dilakukan pemusnahan oleh Tim Satgas Merah Putih di Mabes Polri Jakarta.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia turut menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap empat orang terpidana masing-masing kepada yakni Okonkwo Nonso Kingsley selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, dan sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lainnya terkait peredaran narkotika.

Sedangkan tiga terpidana lainnya yang divonis hukuman mati yaitu Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga telah memvonis sejumlah terpidana lainnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Mansur, Muhammad Nur, Muhammad Nur. Mereka sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh namun di tingkat kasasi kemudian hukumannya di vonis 20 tahun kurungan penjara.

Selain itu, kata Siswanto, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika sabu seberat 281,13 gram, 22,11 gram ganja kering, dan hasil kejahatan lainnya yang selama ini diungkap Polres Aceh Barat.

“Kami juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Siswanto.

Baca juga: Kejati terima pelimpahan perkara 1,2 ton sabu-sabu dari Mabes Polri
Baca juga: Pengamat: Pemberantasan narkoba di Aceh harus secara extraordinary

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023