Penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Sarwono, justru menetapkan tersangka terhadap klien kami.
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bank Century terkait Yayasan Fatmawati mendatangi dan mempertanyakan langkah penyidik Mabes Polri yang menetapkan tersangka terhadap Stefanus Farok, Yohanes Sarwono, serta Umar Muchsin.

"Penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Sarwono, justru menetapkan tersangka terhadap klien kami," kata pengacara tersangka Yayasan Fatmawati, Hermawi Taslim, di Mabes Polri Jakarta, Rabu.

Hermawi didamping salah satu perwakilan tersangka, Chaterina Farok mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya terhadap terlapor PHS dan DL pada 16 Januari 2012.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/27/II/2012/Bareskrim, PHS dan DL dilaporkan Stefanus Farok dugaan keterangan palsu dan penggelapan hak aset tidak bergerak Yayasan Fatmawati.

"Padahal Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap PHS dan DL sesuai Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP," ujar Hermawi.

Hermawi mengungkapkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/184/VII/2012/Ditpidum pada 20 Juli 2012 kepada Sarwono.

Surat tersebut menjelaskan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, saksi ahli, bahkan telah memanggil PHS dan DL sebagai tersangka, ujar Hermawi.

Hermawi menambahkan penyidik kepolisian juga menetapkan tersangka terhadap Sarwono berdasarkan alat bukti yang tidak kuat dan pelapor berupaya mengkaitkan penggelapan dana Yayasan Fatmawati dengan Bank Century.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013