Data ini diperoleh dari panitia pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan selama dilakukan pemutakhiran data pemilih sementara
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada sekitar 647 orang yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data pemilih sementara pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Data ini diperoleh dari panitia pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan selama dilakukan pemutakhiran data pemilih sementara di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan ratusan nama yang telah meninggal itu ditemukan ada dalam daftar pemilih sementara tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di desa setempat.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menemukan ada 35 orang pemilih yang masih berusia di bawah umur yang belum memenuhi syarat menjadi pemilih serta ada juga pemilih yang telah memenuhi syarat ikut memilih tetapi tidak terdata dalam data pemilih sementara.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang gagalkan anak dibawah umur ikut coblos

Dia menambahkan Bawaslu juga menemukan masih banyak warga yang masuk dalam data pemilih sementara di Kabupaten Kupang yang belum mengantongi KTP elektronik.

"Bawaslu menemukan paling banyak di Kecamatan Nekamese ada sekitar 509 orang pemilih yang belum mengantongi KTP-E," kata Marthoni Reo didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL), Maria Yulita Sarina.

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Kupang telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk menindak lanjuti temuan Bawaslu terhadap adanya warga yang masuk dalam data pemilih namun belum mengantongi KTP-E karena hal itu terjadi di 24 kecamatan di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu.

Menurut dia, KTP-E sangat penting karena akan digunakan pemilih saat pemilih datang memberikan hak suara pada pemilu 2024 .

"Apabila mereka tidak masuk dalam data pemilih tetap maka nantinya mereka masuk dalam data pemilih khusus yang menggunakan KTP-E saat pemilihan berlangsung," kata Marthoni Reo dan berharap agar warga Kabupaten Kupang segera mengurus KTP-E sebagai syarat untuk ikut dalam pemilu mendatang.

Menurut dia, temuan Bawaslu itu perlu segera dilakukan perbaikan karena jika tidak diperbaiki maka masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

Dia menjelaskan temuan Bawaslu itu akan disampaikan dalam rapat pleno bersama KPU Kabupaten Kupang pada Jumat (12/5).

Baca juga: Orang Meninggal Masuk DPT

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023