Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp6 miliar untuk pengembangan varietas tembakau lokal.

Kepala DTPHPKP Magetan Uswatul Chasanah mengatakan tahun ini alokasi DBHCHT untuk pengembangan tembakau lokal asli Magetan sebesar Rp6 miliar itu meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2,8 miliar.

"Dananya itu akan kami belanjakan sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang DBHCHT," ujar Uswatul Chasanah di Magetan, Jumat.

Menurut dia, DBHCHT itu akan digunakan untuk pengadaan alsintan (alat mesin pertanian) tembakau. Seperti tandon air, pembangunan jalan produksi pertanian tembakau, pelatihan serta pengembangan varietas tembakau asli Magetan.

Selain itu, DTPHPKP Magetan juga akan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan riset dan inovasi serta merakit varietas unggul benih (VUB) tembakau yang tahan terhadap penyakit dan suhu di Magetan. Di antaranya jenis Tembakau Parang.

"Langkah ini untuk mengembangkan varietas tembakau asli Magetan yang memiliki keunggulan," katanya.

Uswatul menyebut minat petani untuk menanam tembakau semakin tinggi. Di Magetan mulai banyak terbentuk kelompok petani (poktan) tembakau. Mereka tersebar di lima kecamatan yang cocok sebagai lokasi pembudidayaan tembakau. Sejumlah daerah tersebut berada di lereng Gunung Lawu, yakni Kecamatan Parang, Poncol, Plaosan, Panekan, dan Sidorejo.

Sesuai data, hingga saat ini total luas lahan tembakau di Kabupaten Magetan mencapai kisaran 500-600 hektare. Sementara hasil panen atau produksi tembakau di Magetan mencapai 240 ton per tahun.

Baca juga: KKP kembangkan Desa Sumberdodol Magetan sebagai desa perikanan cerdas

Baca juga: Dinas Koperasi Magetan terbitkan sertifikat untuk produk UMKM

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023