Blitar (ANTARA News) - Tiga unit manajemen hutan rakyat di Jawa Timur, Kamis sore dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari skema Lembaga Ekolabel Indonesia atau LEI di Blitar.

Tiga unit manajemen hutan rakyat (UMHR) yang dinyatakan lulus penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML) itu, adalah Kasreman Lestari di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, yang mengelola hutan rakyat seluas 694,5 hektare.

Kemudian UHMR Giri Lestari di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, yang mengelola seluas 1.448,2 hektare, dan UHMR Jati Mulya Lestari di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang mengelola 805,3 hektare.

Penilaian kelulusan yang disaksikan Kabid Bina Produksi Kehutanan Dinas Kehutanan Jatim Dody Arif Sarwono dan Kadishut Blitar Supandi itu, disampaikan oleh Artamur dari lembaga sertifikasi Mutu Agung Lestari (MAL) yang ditunjuk LEI, setelah disampaikan penilaian oleh tiga panel pakar.

Tiga panel pakar tersebut yaitu Ir Teguh Yuwono, MSc dari aspek produksi, Ir Wibowo Djatmiko dari aspek lingkungan, dan Ir Djuwadi dari aspek sosial.

Kepala Komunitas Kehutanan LEI Gladi Hardiyanto di sela-sela penilaian tersebut menjelaskan bahwa inisiasi penilaian itu mendapat dukungan parapihak.

Parapihak tersebut mulai pemerintah daerah setempat, pemerintah provinsi, Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kehutanan (Pustanling) Kemenhut, dan dan LSM pendamping Persepsi.

Kepala Bidang Lingkungan Pustanling Kemenhut Purwoto menjelaskan bahwa dalam upaya pengembangan program kehutanan yang prorakyat, projob, dan prolingkungan, pihaknya telah mengembangkan hutan rakyat dengan pola kemitraan, dan pola swadaya masyarakat/mandiri.

Dalam perkembangannya, kata dia, hutan rakyat menunjukan bertambahnya potensi dan luasan kawasan hutan rakyat khususnya di Pulau Jawa, peningkatan pendapatan masyarakat, penyediakan penawaran (supply) bahan baku industri.

Selain itu, Kemenhut telah mendorong industri perkayuan di Pulau Jawa bermitra dengan rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa Pustanling Kemenhut bekerja sama dengan Pemdan dan LSM telah memfasilitasi UMHR hingga memperoleh sertifikat pengelolaan PHBML dengan skema LEI sebanyak enam unit.

Sejak 2008 Pustanling telah melakukan kegiatan fasilitasi persiapan penerapan pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari di 21 UMHR.


Target 2013

Menurut Purwoto, dalam tahun anggaran 2013 direncanakan fasilitasi pendampingan PHBML untuk 10 UMHR dengan tentatif lokasi.

Daerah itu adalah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sragen di Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan keterbatasan sumber daya yang ada menyebabkan pengembangan hutan rakyat di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa.

Di sisi lain, keberhasilan pengelolaan hutan rakyat lestari di Indonesia membuktikan bahwa rakyat Indonesia dengan kearifan lokalnya dapat menjaga kelestarian hutan.

"Dukungan untuk pengembangan hutan rakyat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, maupun pihak swasta, harus terus disinergikan bersama agar cita-cita luhur tercapainya hutan rakyat lestari di seluruh Indonesia dapat terwujud," katanya. (A035/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013