Semarang (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono menyatakan oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Tegal telah menyalahi prosedur penembakan sehingga menimbulkan korban salah tembak.

"Polisi diberi kewenangan untuk melakukan penembakan jika ada seseorang yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat atau dirinya sendiri," katanya di Semarang, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Djihartono saat diwawancara terkait insiden salah tembak yang dilakukan oknum anggota Reskrim Polresta setempat Brigadir Ahmad Khudori terhadap siswa SMK Pius di Kota Tegal bernama Andri Tumpak Sinabara (18).

Ia menjelaskan bahwa Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak langsung melakukan penembakan terhadap seorang tersangka yang berusaha kabur.

"Seorang tersangka tidak bisa serta merta ditembak, terlebih pada seseorang yang belum dapat dipastikan sebagai pelaku kejahatan," katanya.

Selain menyalahi prosedur penembakan, katanya, Brigadir Ahmad Khudori yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tegal juga dinilai melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah Untung Budiarso yang dihubungi terpisah mendesak agar oknum anggota Polresta Tegal yang melakukan salah tembak dijatuhi sanksi tegas.

"Salah tembak oleh polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan seharusnya tidak perlu terjadi kalau prosedur tetap penggunaan senjata api dipatuhi oleh setiap anggota polisi," katanya.

Menurut dia, penggunaan senjata api dalam prosedur tetap seharusnya digunakan jika polisi terancam nyawanya saat sedang bertugas karena terduga pelaku kejahatan melakukan perlawanan atau sebagai peringatan yang tidak ditujukan ke tubuh orang yang diduga melakukan tindak kriminal.

Andri Tumpak Sinabara (18), warga Perumahan Umum Mutiara III Blok D Nomor 8, Kabupaten Tegal, menjadi korban salah tembak oknum Polresta Tegal karena disangka pelaku pencurian dengan pemberatan.

Insiden salah tembak terjadi di dekat SPBU Dedy Jaya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, pada Rabu (16/1) sekitar pukul 23.30 WIB, saat polisi mengejar pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Beberapa anggota Reskrim yang melakukan pengejaran pelaku melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan hasil identifikasi pelaku pencurian di dekat SPBU Dedy Jaya.

Korban yang saat itu sedang menunggu temannya membeli bensin langsung memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan karena curiga Brigadir Ahmad Khudori mengejarnya dan menembak kaki korban.

Korban salah tembak yang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal, saat ini menjalani perawatan di RS Hermina Semarang.

Pihak RS Hermina dan petugas keamanan setempat melarang sejumlah wartawan yang hendak mewawancara korban tanpa alasan yang jelas.

(KR-WSN/M029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013