Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan
Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan seluruh mitra sepakat memperbaiki tata kelola angkutan untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan penyeberangan di Indonesia.

Siaran pers ASDP yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan komitmen tersebut disepakati saat rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian accident KMP Royce 1 yang dipimpin secara langsung Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, bertempat di Gedung Kantor Pusat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan bahwa kejadian kebakaran yang menimpa KMP Royce I (6 Mei 2023) menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan," kata Hendro.

Langkah pembenahan yaitu berkaitan dengan isu akurasi data manifest termasuk di dalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar di sekitar pelabuhan.

Selain itu dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce dan Mobile Banking, implementasi filterisasi kendaraan di area buffer zone di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya.

Ia juga mengatakan bahwa setiap penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data manifest.

Baca juga: ASDP: Penyeberangan Banda Aceh-Sabang aman, tak terkendala cuaca

Baca juga: ASDP: Kerugian dermaga feri Ternate ambruk capai puluhan miliar rupiah


Hal ini sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.

"Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya," ujarnya.

Selain itu, Hendro menegaskan bahwa penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu kesesuaian identitasnya melalui fasilitas shelter yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.

"Fasilitas shelter yang sudah tersedia di pelabuhan silakan digunakan dan dioperasikan kembali sehingga penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraan sebelum naik ke kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data penumpang dimaksud," jelas Hendro.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M. Yusuf Hadi menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan serta menerapkan tata kelola angkutan penyeberangan.

Ia juga menyatakan bahwa salah satu pembenahan yang terus dilakukan oleh ASDP adalah penertiban agen dan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.

"ASDP bersama-sama dengan Mitra Sales Channel berkomitmen untuk memberikan teguran dan hukuman kepada para agen yang sifatnya liar atau yang tidak patuh terhadap syarat & ketentuan Ferizy. Rencana kerja sama perluasan sales channel Ferizy dengan OTA, E-Commerce, dan Mobile Banking ini juga sebagai bentuk upaya melaksanakan sosialisasi secara masif kepada pengguna jasa," jelasnya.

ASDP telah menyediakan formulir pendaftaran data penumpang dan data kendaraan di Web Reservation dan/atau Mobile Application Ferizy untuk memberikan kemudahan sekaligus mendukung ketertiban pengisian data manifest sehingga tidak terjadi lagi adanya perbedaan antara data penumpang yang berada di atas kapal dengan data manifest yang dipersiapkan oleh operator pelayaran.

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal.

"Perlu dipertegas untuk regulasi yang ada sebagai dasar acuan para petugas apabila terdapat oknum yang melanggar peraturan terutama dalam menertibkan penumpang dengan muat kapal berlebih," kata Djoko.

Baca juga: ASDP: Kebakaran KMP Royce berhasil dipadamkan

Baca juga: ASDP: Pengguna jasa arus balik dari Sumatera ke Jawa capai 803.799

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023