Tokyo (ANTARA) - Kelompok peretas yang terkait dengan Korea Utara telah mencuri aset cryptocurrency atau mata uang kripto senilai 721 juta dolar AS (Rp10 triliun) dari Jepang sejak 2017, demikian dilaporkan harian bisnis Nikkei pada Senin.

Surat kabar Jepang tersebut merujuk kajian yang dilakukan penyedia analisis blockchain (rantai blok) asal Inggris Raya, Elliptic.

Menurut Nikei, jumlah yang dicuri tersebut setara dengan 30 persen dari jumlah kehilangan secara global

Laporan itu muncul setelah menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G7 dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (13/5) menyatakan mendukung langkah-langkah mengatasi meningkatnya ancaman yang datang dari aktivitas tersembunyi dari aktor negara.

Sejumlah ancaman itu antara lain adalah pencurian aset kripto.

Berdasarkan kajian Elliptic, yang menganalisis atas nama surat kabar Jepang tersebut, Korea Utara telah mencuri total 2,3 miliar dolar AS (Rp34 triliun) dari kalangan pebisnis antara 2017 dan 2022.

Baca juga: BlockFi bangkrut, pelanggan bisa lakukan penarikan aset
Baca juga: Survei: Investor tetap optimistis di tengah jatuhnya aset kripto


Sumber: Reuters

Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023