(Sudarman) Sudah saya lepas,
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menghargai upaya hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mantan kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

"(Sudarman) Sudah saya lepas, saya pecat dari jabatan sekarang. Kemudian, sekarang juga kami menghargai proses dari KPK," kata Hadi usai menghadiri kegiatan pembekalan antikorupsi bersama KPK di Jakarta, Selasa.

Pemecatan Sudarman itu berkaitan dengan perilakunya bersama keluarganya yang pamer kemewahan di media sosial atau flexing.

Hadi mengingatkan pamer gaya hidup mewah di media sosial, seperti yang dilakukan Sudarman itu, harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan tidak untuk diulangi.

"Saya sampaikan semuanya, ini menjadi pelajaran kami semuanya," tegasnya.

Baca juga: Kepala BPN Jaktim serahkan hasil klarifikasinya kepada KPK

Sudarman telah memenuhi undangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK pada Maret lalu.

"Semua data dan fakta telah saya sampaikan," kata Sudarman usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Klarifikasi tersebut dilakukan KPK terhadap Sudarman karena gaya hidup mewah istri Sudarman, Vidya Piscarita (VP), mendapat sorotan warganet.

Vidya, yang turut mendampingi Sudarman saat menjalani klarifikasi di KPK, juga mengatakan bahwa tudingan di media sosial soal harga barang dimilikinya adalah tidak benar.

"Jadi, yang di media sosial itu enggak benar, ya, harga-harganya," kata Vidya.

Sudarman tercatat memiliki kekayaan senilai Rp14,7 miliar, dengan salah satu aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,39 miliar di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN berkomitmen dukung KPK tingkatkan indeks antikorupsi
Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN Kepala BPN Jakarta Timur pada Selasa

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023