PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan setelah terjadi insiden gangguan layanan ....
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap penyedia jasa pembayaran (PJP) memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk untuk menyediakan layanan penggunaan sistem pembayaran yang aman dan andal.

"PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan setelah terjadi insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Erwin mengatakan PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Hal tersebut tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.

Baca juga: BSI telah koordinasikan serangan siber pada OJK, BI, dan BSSN

Selain itu, BI bersama PJP berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.

Setelah gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada pekan lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali  normal.

Baca juga: Ekonom Citi prediksi BI akan turunkan suku bunga hingga 5 persen

Di bawah pengawasan dan asistensi BI selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan BI sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi penting lainnya dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.

BI terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan praktik terbaik.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023