Jakarta (ANTARA) -
Hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 30 April—5 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melambung sebesar 9,5 persen usai dideklarasikan sebagai capres dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
"Suara Ganjar (elektabilitas sebagai capres) rebound (melambung) usai deklarasi PDIP dan PPP. Rebound-nya cukup tajam," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi ketika menyampaikan hasil survei Indikator bertajuk Peta Elektoral Pascadeklarasi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP dan PPP secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
 
Berdasarkan hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia itu, dari simulasi 19 nama, ditemukan bahwa elektabilitas Ganjar menduduki posisi teratas, yakni sebesar 29,3 persen dan diikuti oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di posisi kedua dengan elektabilitas sebesar 24,2 persen. Lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di posisi ketiga dengan elektabilitas 21,8 persen.
 
Sebelumnya, elektabilitas Ganjar berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 8—13 April 2023 berada di angka 19,8 persen. Pada saat itu,
elektabilitas Ganjar mengalami penurunan jika dibandingkan dengan hasil survei Indikator Politik pada bulan Maret 2023 yang menunjukkan elektabilitasnya berada di angka 27,7 persen.
 
Menurut Burhanuddin, penurunan elektabilitas Ganjar, salah satunya disebabkan oleh sikapnya yang menolak keikutsertaan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 yang berdampak pada pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah.
 
Meskipun begitu, lanjut dia, publik kembali melabuhkan dukungan kepada Ganjar usai kejadian tersebut mulai dilupakan dan Ganjar diusung oleh PDIP dan PPP sebagai capres.
 
Survei Indikator Politik itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden itu lalu diwawancara melalui sambungan telepon.
 
Ambang batas kesalahan dalam survei itu diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: SMRC: Atribut sosialisasi Prabowo dan Anies banyak di masyarakat bawah

Baca juga: Indikator sebut elektabilitas PDIP meningkat usai deklarasikan Ganjar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023