Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Twitter mempertanyakan denda yang harus ditanggung warga jika telat membuat kartu tanda penduduk (KTP), dalam jangka waktu satu tahun.

Denda yang harus dibayar itu mencapai Rp200 ribu.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan”

Namun, benarkah warga harus membayar denda Rp200 ribu jika terlambat membuat KTP hingga satu tahun?

Unggahan disinformasi yang menyatakan jika terlambat membuat KTP selama satu tahun, akan dikenakan denda Rp200 ribu. Faktanya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.  (Twitter)
Penjelasan:
Dilansir dari Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membantah denda jika warga terlambat membuat KTP.

Kemendagri, lanjut Teguh, juga tidak berencana menetapkan denda terkait keterlambatan pembuatan KTP.

Terdapat aturan terkait keterlambatan pelaporan KTP, yaitu dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Kedua pasal itu menjelaskan denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil. Besaran denda diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, Dukcapil Kemendagri telah menyampaikan ke pemerintah daerah di Indonesia agar kebijakan denda menjadi Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk. Kebijakan denda itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

Klaim: Denda Rp200 ribu jika telat buat KTP satu tahun
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Misinformasi! KTP warga tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan pada Juni 2023

Cek fakta: Misinformasi! Pemerintah cetak ribuan KTP WNA China untuk Pemilu 2024

Baca juga: Cukup siapkan KTP untuk ajukan insentif sepeda motor listrik baru

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023