... fakta persidangan, disebutkan Keyko terbukti melayani pemesanan perempuan yang bekerja sebagai pemenuh kebutuhan seksual para lelaki... "
Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa kasus penyedia wanita panggilan, Yunita, atau akrab disapa Keyko, divonis setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

"Setelah mempelajari dan sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa Yunita alias Keyko dinyatakan bersalah dan dipidana selama setahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Unggul Ahmadi, ketika membacakan vonisnya pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra.

Menurut dia, fakta-fakta persidangan menyebutkan beberapa saksi yang dihadirkan tidak mengenal secara langsung dengan terdakwa. Hanya saja, terdakwa memang menyimpan foto-foto beserta nama wanita di dalam ponsel Blackberry miliknya untuk ditawarkan ke pelanggan.

"Terdakwa hanya agen dan menyediakan jasa wanita panggilan. Atas pertimbangan pasal 296 KUHP, tindakan terdakwa mempermudah adanya aktivitas pencabulan, sehingga divonis setahun," katanya.

Dalam fakta persidangan, disebutkan Keyko terbukti melayani pemesanan perempuan yang bekerja sebagai pemenuh kebutuhan seksual para lelaki. Keyko juga terbukti bekerja sama dengan rekannya di Semarang. Per sekali transaksi senilai Rp1 juta, Keyko mendapat Rp500.000.

Persidangan tersebut berlangsung hampir sejam. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini sidang dibuka untuk umum. Keyko yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan selalu menundukkan kepalanya, serta mendapat penjagaan ketat.

Ditemui usai sidang, Keyko mengaku masih berpikir menindaklanjuti keputusan hakim untuk banding atau tidak. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi Keyko untuk menentukan sikap.

"Saya ikhlas terhadap keputusan hakim. Tapi masih pikir-pikir dulu sikap berikutnya," kata ibu dua anak tersebut.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka meminta kepada germo untuk disediakan wanita panggilan setiap ada orang yang membutuhkan. Wanita yang ditawarkan berusia antara 19-22 tahun, yang terdiri mulai dari mahasiswa, wanita penghibur, sales dan lainnya. Tarifnya berkisar mulai Rp1-5 juta.

(KR-DYT/I007) 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013