Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk seluruh penumpang kereta api jarak jauh wilayah Divre IV Tanjung Karang.

Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Abdulah di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima petunjuk dari pemerintah pusat terkait pencabutan syarat vaksin COVID-19 untuk calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api.

PT KAI masih memberlakukan syarat vaksin untuk perjalanan kereta api jarak jauh Kuala Stabas maupun Ekspres Rajabasa tujuan Baturaja-Tanjung Karang dan Stasiun Kertapati Palembang.

"Daerah lain mungkin sudah ada pelonggaran, namun untuk wilayah kerja Divre IV Tanjung Karang syarat vaksin masih tetap berlaku," katanya.

Menurut dia, protokol kesehatan masih diterapkan dengan ketat salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 yang harus dipatuhi bersama.

Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

Selain itu, seluruh calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam kereta api.

"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023