Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertimbangkan usulan anggota DPRD untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mensyaratkan kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat masuk sekolah negeri gratis jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi.

"Ada hal-hal yang kita diskusikan yang sifatnya substansial dan makro, tapi kan ada hal-hal yang perlu kita bahas lagi secara detail," kata Pelaksanaan (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Dia juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai pendapat soal Pergub DKI Jakarta yang baru saja ditolak salah seorang anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut.

Anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menolak keberadaan PIP sebagai syarat masuk sekolah negeri gratis.

Penolakan itu dilakukan lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data DTKS yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI saring penerima PIP gunakan data DTKS
Baca juga: Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP
Baca juga: Teknologi AI makin marak, Disdik DKI Jakarta latih guru dan kepsek

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023