Cairo/Dubai (ANTARA) - Angkatan bersenjata Sudan dan milis Pasukan Pendukung Cepat(RSF) pada Sabtu malam menandatangani kesepakatan gencatan senjata tujuh hari saat pertempuran antara keduanya memasuki pekan keenam.

Gencatan senjata itu akan dimulai Senin pukul 21.45 waktu Khartoum, kata pihak yang mensponsori pembicaraan itu, Amerika Serikat dan Arab Saudi, dalam pernyataan bersama.

Berbagai perjanjian gencatan senjata sebelumnya tak efektif karena dilanggar kedua belah pihak.

Namun, perjanjian kali ini mensyaratkan adanya mekanisme pemantauan AS-Arab Saudi dan dunia internasional.

Perjanjian itu juga mendorong distribusi  bantuan kemanusiaan, pemulihan layanan penting, dan penarikan pasukan dari rumah sakit serta fasilitas publik penting.

"Sudah lewat waktu untuk meletakkan senjata guna membolehkan akses kemanusiaan tanpa hambatan. Saya mohon kepada kedua belah pihak agar menegakkan perjanjian ini. Dunia tengah memperhatikannya," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.

Baca juga: PBB kucurkan 22 juta dolar AS bantu pengungsi konflik Sudan

Perang saudara Sudan menyebabkan runtuhnya ketentraman. Stok makanan, uang tunai dan barang-barang pokok menyusut dengan cepat.

Selain itu, penjarahan massal juga menimpa bank, kedutaan besar, gudang bantuan, dan bahkan gereja.

Kelompok-kelompok bantuan mengaku tidak mampu menyalurkan bantuan karena tidak adanya jalur yang aman dan jaminan keamanan untuk staf.

Konflik yang pecah 15 April itu menyebabkan 1,1 juta orang mengungsi di dalam negeri dan ke negara-negara tetangga.

705 orang tewas dan sedikitnya 5.287 orang terluka, kata Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Perang tersebut pecah di Khartoum setelah terjadi perselisihan terkait rencana integrasi RSF dalam angkatan bersenjata di bawah kesepakatan yang didukung dunia internasional yang  bisa mengubah Sudan menjadi negara demokrasi setelah puluhan tahun menjadi negara autokrasi yang dilanda konflik

Baca juga: Panglima militer Sudan pecat wakilnya yang juga kepala RSF

Sumber: Reuters

 

Penerjemah: Raka Adji
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023