Saya kenal dengan Pak Herman, dua kali bertemu di bulan April dan Mei 2010 jauh sebelum tender proyek Hambalang dilakukan. Jadi itu tidak terkait Hambalang,"
Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) mengaku pernah menerima uang dari Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Pranoto sebesar Rp2 miliar pada bulan Mei 2010.

"Saya kenal dengan Pak Herman, dua kali bertemu di bulan April dan Mei 2010 jauh sebelum tender proyek Hambalang dilakukan. Jadi itu tidak terkait Hambalang," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan uang tersebut diberikan Herman pada pertemuan kedua melalui seseorang bernama Fachrudin. Menurut dia kesaksiannya itu sudah disampaikan kepada KPK dan tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Choel menilai pertemuannya dengan Herman karena Direktur PT Global itu mengetahui dirinya banyak mengenal gubernur, bupati dan wali kota di daerah. Menurut dia, perusahaan Herman banyak berkembang di daerah sedangkan dirinya banyak teman di daerah.

"Perusahaan dia (Herman) banyak berkembang di daerah sehingga dia berpikir mungkin saya bisa kenalkan dengan teman-teman saya di daerah," ungkapnya.

Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang. Perusahaan ini mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.

Pada Kamis bulan 1 November 2012, KPK menggeledah kantor PT Global. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah PT Metaphora Solusi Global, perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang.

KPK juga menggeledah tiga rumah pejabat pelaksana Hambalang pada Rabu 28 November 2011. Tiga rumah itu adalah Kepala Divisi Keuangan Adhi Karya Anis Anjayani yang rumahnya di Jati Padang, Pasar Minggu.

Selain itu KPK menggeledah rumah Henny Susanti bagian Keuangan PT Adhi Karya, di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren dan rumah M Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK juga telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
(I028/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013