“Saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,”
Suka Makmue (ANTARA) - Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang pemuda di daerah itu karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada ANTARA, Senin di Suka Makmue.

Ada pun identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FL dan MA, keduanya tercatat sebagai warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Machfud menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu FL ditangkap pada Senin dini hari di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Sedangkan tersangka MA berhasil dibekuk polisi pada Senin sini hari sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah, di kawasan Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Machfud mengatakan tindak pidana penipuan yang dilakukan kedua tersangka diduga terjadi pada Sabtu (15/5), berdasarkan laporan korban Jumiati, yang terjadi di ATM BSI di RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, saat hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.

“Karena korban tidak mengerti cara mengirim uang melalui ATM, korban meminta tolong kepada tersangka MA,dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya,” kata Machfud.

Setelah itu, korban dan tersangka MA serta temannya yang lain, mencoba mengirim uang di ATM BSI RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, namun ATM tersebut tidak dapat menerbitkan resi bukti pengiriman.

Karena di ATM tersebut itu korban gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

Namun tersangka MA menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah yang berada di Kompleks RSUD Nagan Raya.

Machfud menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Jumiati yang berupaya melakukan transfer uang menggunakan ATM miliknya, dan kemudian ia mempertanyakan keluhan tersebut ke bank tempat dirinya menjadi nasabah.

Namun korban kaget ketika dijelaskan bahwa ATM miliknya telah dikuasai orang lain, sehingga uang korban senilai jutaan rupiah ikut raib.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Machfud.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023