Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Bantuan PSU ini juga menjadi 'pelepas dahaga' bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa.

Fitrah menambahkan, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi.

Para pengembang perumahan bersubsidi kini bisa memanfaatkan berbagai macam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR.

Beberapa komponen bantuan PSU yang siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi diantaranya adalah jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan serta akses jalan menuju lokasi perumahan tersebut.

Apabila pengembang perumahan bisa membangun minimal 100 unit rumah, maka bantuan PSU bisa diberikan 50 persen dari site plan yang ada.

Menurut Fitrah, pembangunan rumah subsidi sangat diperlukan untuk membantu MBR memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. Selain itu, juga mendukung Program Sejuta Rumah yang mampu menggerakkan 174 sektor industri perumahan di Indonesia.

"Kami juga mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk menggerakkan para pengembang lokal dan komersial di daerahnya agar mereka juga membangun rumah subsidi. Meskipun margin keuntungannya lebih kecil, tapi manfaat pembangunan rumah subsidi itu membawa dampak ikutan lainnya seperti bergeraknya 174 industri yang terkait dengan sektor perumahan," katanya.


Baca juga: Kementerian PUPR tetapkan 8 isu strategis bidang perumahan tahun 2023


Baca juga: Dirjen Perumahan mencatat 200 Risha untuk relokasi tuntas dibangun

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023