Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.471 gram dengan menangkap tiga orang tersangka.

“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.471 gram atau 1,4 kg di Tanjungpinang pada Kamis (18/5) dan ada tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial S, AH, dan MHF,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan petugas mendapatkan kokain tersebut pertama kali setelah menangkap tersangka S yang kemudian diketahui barang tersebut berasal dari tersangka AH yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: Polisi: Temuan 48.457,1 gram kokain di Anambas selamatkan 500.000 jiwa
Baca juga: Polda Kepri sebut total 43 kilogram kokain ditemukan di Anambas


Dari pengakuan tersangka AH, dia mengirimkan kokain tersebut kepada tersangka S dengan cara dititipkan ke kapal barang tujuan Letung ke Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

"Kalau pengakuan AH, ada pelaku berinisial MHF yang menyuruh kirim barang itu ke S di Tanjungpinang dan sudah ditangkap,” kata dia.

Hingga saat ini, katanya, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan kokain tersebut dan akan diedarkan kemana.

Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023