...kalau hal ini sering terjadi lantas apa mau dikata..."
Banjarmasin (ANTARA News) - Wali Kota Banjaramsin, Kalimantan Selatan, Muhidin meminta kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah untuk menindaklanjuti temuan limbah medis berupa jarum suntik di dalam drainase atau saluran air di sepanjang Jalan S Parman.

"Temuan limbah medis berupa jarum suntik yang banyak ditemukan di dalam drainase ini, tak bisa dibiarkan, karena selain membahayakan, seharusnya jarum suntik tersebut dikumpulkan, kemudian dibakar agar limbah itu tak berdampak kepada warga masyarakat," kata Muhidin, Minggu.

Wali Kota Banjarmasin H Muhidin yang mengaku terkejut saat melihat hasil jepretan wartawan yang memperlihatkan temuan limbah medis tersebut.

Limbah medis tersebut ditemukan ketika para petugas membersihkan kawasan di sepanjang Jalan S Parman Banjarmasin Tengah, kawasan tersebut berdekatan dengan Rumah Sakit Islam kota setempat.

Selain meminta BLHD untuk menyikapi temuan limbah medis, Wali Kota juga mengharapkan partisipasi seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota dari kotoran terutama pembuangan limbah medis yang selama ini terkesan kurang diperhatikan.

"Ini tidak boleh terjadi dan saya harapkan bagi para medis untuk bersama-sama menjaga dan membuang limbah dengan benar, karena kalau hal ini sering terjadi lantas apa mau dikata, karena memang limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan," ungkap Wali Kota H Muhidin.

Wali Kota selain meminta mewaspadai pembuangan limbah medis, juga seluruh warga masyarakat diwajibkan untuk berlangganan dengan pembuangan limbah di Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebab hal itu diatur dalam Perda.

Bila masih ada perusahaan atau hotel dan restoran melakukan pembuangan limbah maka tentunya diwajibkan UKL dan UPL kecuali mereka menjadi pelanggan IPAL.

Warga menyambut gembira pembersihan saluran drainase yang belakangan ini kian digalakan, agar mengurangai genangan air yang sering menggenangi perumahan Gang Ibu maupun Gang Purnama yang menjadi persoalan warga di setiap hari.

"Kita ini maunya kalau ada bangunan baru ada izinnya yang lengkap supaya bangunan tersebut tak menimbulkan persoalannya di kemudian hari," katanya.

Pembangunan gedung bertingkat yang tak disertai izin bisanya menimbulkan dampak di belakang hari, terutama merusak daerah resapan air yang menyebabkan kawasan tersebut terendam saat hujan lebat. (H005/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013