Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah sejumlah orang pergi keluar negeri terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, periode 2004 dengan tersangka politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis.

"KPK telah meminta perpanjangan pencegahan terhadap beberapa pihak sejak 22 Januari 2013 terkait dengan penyidikan PLTU Tarahan dengan tersangka IEM (Izederick Emir Moeis)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan ada empat orang yang dicegah yaitu tersangka Izederick Emir Moeis, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, Reza Rustam Munaf dan Eko Suliyanto.

Zuliansyah Putra Zulkarnaen adalah direktur utama PT Artha Nusantara Utama yang merupakan rekanan proyek PLTU Tarahan pada 2004 sementara Reza Rustam Munaf adalah General Manager PT Indonesian Side Marine yang sebelumnya menjabat sebagai direktur PT Alsthom Indonesia.

Nama terakhir yaitu Eko Suliyanto yang saat ini menjabat sebagai Business Development PT Alsthom Power Energy System Indonesia.

PT Alsthom adalah salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek dengan nilai investasi gabungan sebesar 268 juta dolar AS tersebut.

Emir yang masih bertugas sebagai anggota DPR Komisi XI tersebut belum pernah diperiksa oleh KPK.

"KPK tidak selalu memeriksa tersangka lebih dulu, bisa saja dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ini hanya strategi penyidikan," jelas Johan.

Sebelumnya pada Rabu (23/1) Ketua KPK Abraham Samad mengakui bahwa penyidikan kasus tersebut terkendala karena saksi yang keterangannya diperlukan berada di Amerkika serikat.

"Ada keterangan-keterangan yang harus kami dapatkan dari sana (Ameriksa Serikat) sehingga kami butuh mengirim penyidik, tapi tentu butuh waktu dan komunikasi dengan pihak di sana untuk menyiapkan waktu yang tepat untuk pemeriksaan," kata Abraham.

Namun Abraham tidak menjelaskan siapa yang orang yang harus dimintai keterangan di AS tersebut.

Emir Moeis dalam kasus ini diduga menerima suap dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya ada di Prancis.

Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.

Pelaksana dari proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Emir disebut-sebut membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut.

(D017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013