Kupang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bersama Komnas HAM dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran Indonesia (PMI) ​​​yang bekerja secara non-prosedural di perkebunan kelapa sawit di Serawak, Malaysia.

“Hari ini kami menerima informasi ada pemulangan jenazah dari Kuching, Malaysia. Kami sangat miris dengan peristiwa ini dan almarhum adalah jenazah ke-55 pada tahun ini di Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Kamis.

Dalam keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia disebutkan bahwa almarhum Jacob Martins adalah warga Dusun Obenani, Desa Umaren, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Almarhum meninggal diakibatkan oleh coronary artery disease dan meninggal di Klinik Kesihatan Long Lama , Serawak.

Baca juga: BP2MI Kupang fasilitasi pemulangan dua PMI meninggal akibat kecelakaan

Menteri PPPA mengaku hal yang menyedihkan adalah paspor Jacob Martins tercatat adalah dari Entikong, Kalimantan Barat, padahal almarhum berasal dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Dengan kehadiran kami semua di sini bersama Komnas HAM dan BP2MI NTT, kami bisa saling berkoordinasi. Kami sudah minta ke BP2MI agar kasus pekerja migran ilegal atau non-prosedural ini tidak terjadi lagi,” ujar Menteri PPPA.

Pada Rabu (24/5), Menteri PPPA melakukan dialog pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Timor Tengah Utara. Selain itu, menteri juga berdialog dengan pemangku kepentingan terkait TPPO di Flores Timur dan menemui beberapa penyintas korban TPPO.

Menurut dia, kejadian meninggalnya Jacob Martins akan menjadi catatan penting dalam dialog, khususnya untuk memperkuat fungsi pencegahan TPPO.

“Kami gencar melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO," tambah dia.

Menteri Bintang mengatakan bahwa saat di Kabupaten Timor Tengah Utara sudah terlihat praktik baik penanganan TPPO di sana berkat sinergi yang kuat pada gugus tugas setempat.

Dia menambahkan berbicara soal TPPO, tidak bisa hanya fokus pada hilirnya saja, yaitu pada penanganan. Namun, harus disertai dengan pencegahan sejak dini di hulu. Itu sebabnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mendorong agar anggaran desa digunakan juga untuk memberdayakan ekonomi di tingkat desa.

Sebab, lanjut dia, jika warga desa sudah memiliki kemandirian ekonomi, mereka tidak akan mudah diiming-iming gaji besar di luar negeri dengan risiko yang tinggi. "Sekali lagi, TPPO ini adalah kejahatan luar biasa,” tegas Menteri PPPA.

Baca juga: BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri secara legal

Sementara itu, perwakilan dari Komnas HAM, Anis Hidayah sependapat dengan Menteri PPPA agar desa mengupayakan warganya bisa mandiri dan diberdayakan secara ekonomi.

“Kami mendorong pencegahan dan penanganan TPPO menggunakan perspektif HAM. Memang sudah menjadi kultur di NTT untuk bisa bekerja di luar negeri dan ini adalah hak mereka," tambah dia.

Namun, tugas pemerintah adalah memastikan mereka bekerja dengan aman. Kerentanan mereka terhadap TPPO harus dicegah dari hulu. Setiap kabupaten hendaknya memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.

Temuan Komnas HAM di Kabupaten Timor Tengah Selatan, sudah memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, namun tidak didukung dalam hal penganggaran dan koordinasinya masih lemah.

Diharapkan dalam waktu dekat ada diskusi antara Kemen-PPPA, Kemendagri, Kemendesa PDTT, dan Kemensos untuk menyusun komitmen bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO dimulai dari hulu ke hilir. Jadi, setuju dengan Menteri PPPA bahwa desa harus diberdayakan.

Baca juga: Orangtua sakit parah di kampung, belasan PMI pulang via jalur ilegal

Baca juga: Polisi NTT gagalkan keberangkatan puluhan pekerja ilegal ke Malaysia


Kemendagri, ujar dia, diharapkan dapat mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran untuk diterbitkannya peraturan desa tentang migrasi aman. Sementara Kementerian Desa agar mendorong dana desa bisa dipakai untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

"Di Timor Tengah Selatan ada isu kemiskinan, kekerasan, dan stunting hingga TPPO. Masalahnya kompleks" ucap Anis.

Dia menilai peraturan desa tentang imigrasi aman dapat memuat penertiban surat keterangan domisili, literasi TPPO, modus pemalsuan dokumen, sehingga kejadian TPPO bisa dicegah sejak awal.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023