Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa pelaku kekerasan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya, Jawa Barat, bukanlah anak pejabat di kementerian seperti yang diberitakan.  

"Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.  

Namun demikian, KemenPPPA berharap agar kasus ini tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi, maupun anak sebagai pelaku.  

"Melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelakunya anak, maka proses hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nahar.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan mengenai kasus pemukulan terhadap seorang siswi SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan seorang siswa yang merupakan teman sekelas korban. Pelaku diduga anak pejabat kementerian di Jakarta.

Baca juga: Kementerian PPPA minta orang tua awasi media sosial anak

Baca juga: KemenPPPA: Perlu sinergi semua pihak cegah kekerasan terhadap anak

Baca juga: KemenPPPA belasungkawa meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023