Konteksnya ketika berbicara BPKP adalah pengawasan, sedangkan BPK konteksnya pemeriksaan atau periksa ulang. BPKP merupakan auditor interen dari pemerintah, sedangkan BPK merupakan auditor eksteren
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan, media perlu lebih memahami perbedaan antara peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat masih banyak media yang salah memahami kedua instansi tersebut.

Ia menjelaskan, BPKP berperan sebagai auditor internal pemerintah, dimana BPKP mengawasi proyek tertentu, kemudian memberikan hasil pengawasan untuk digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Pengawasan BPKP mencakup kegiatan lintas sektoral, kegiatan bendahara umum negara atau menteri keuangan, serta penugasan dari presiden.

Sedangkan BPK di sisi lain, katanya, berperan sebagai auditor eksternal pemerintah. Dengan status tersebut, maka BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah setelah terjadi kejanggalan terhadap proyek tertentu, serta hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Konteksnya ketika berbicara BPKP adalah pengawasan, sedangkan BPK konteksnya pemeriksaan atau periksa ulang. BPKP merupakan auditor interen dari pemerintah, sedangkan BPK merupakan auditor eksteren," kata Eri di Jakarta, Rabu.

Eri menjelaskan, dikarenakan hasil pemeriksaan BPKP menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan, BPKP tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan langsung kepada masyarakat, namun harus secara bersamaan dengan pemangku kebijakan terkait.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara "Media Briefing: Penguatan Komunikasi Hasil Pengawasan Guna Peningkatan Reputasi BPKP".

Secara garis besar, tugas spesifik yang dijalankan BPKP meliputi audit, reviu, evaluasi, serta monitoring. Kemudian dari segi pendampingan penguatan tata kelola mencakup Pembinaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembinaan Penerapan Manajemen Risiko, Pembinaan Penerapan Kapabilitas APIP, Pembinaan Pencegahan Korupsi, serta Pembinaan Tata Kelola BUMN.

“Pengawasan BPKP tidak harus menunggu permintaan presiden, bisa proaktif. Hasil pengawasan BPKP akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan,” ujar Eri.

Adapun pada 2022, kontribusi pengawasan BPKP terhadap keuangan negara mencapai Rp117,83 triliun.

Secara rinci, BPKP berhasil mencegah kebocoran dana sebesar Rp 117,8 triliun pada 2022. Dari sisi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp37,0 triliun, lalu optimalisasi penerimaan negara Rp4,5 triliun, dan efisiensi belanja Rp76,3 triliun.

Kemudian dari segi kegiatan pengawasan, BPKP berhasil menjalankan 18.300 kegiatan pengawasan. Kegiatan tersebut mencakup konsultasi 3.887 perusahaan, serta audit, reviu dan evaluasi atas 14.413 kegiatan.

Baca juga: Mahfud MD undang BPKP untuk bantu awasi proyek di Kemenkominfo
Baca juga: BPKP selamatkan uang negara ratusan triliun selama tiga tahun terakhir
Baca juga: Menkeu: Pemeriksaan BPK upaya tingkatkan pengelolaan keuangan negara

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023