"Kami segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi,"
Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan bahwa pihaknya siap menyelidiki kasus pemberitaan Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum di Negara Malaysia.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini.

"Kami segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi," kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan data dan pemeriksaan paspor yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan paspor terbitan dari Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi dan Polda Jambi juga turut meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini.

Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut sudah diketahui oleh Ditrektorat Reskrimsus Polda Jambi, selanjutnya Direktorat Reskrimsus Polda Jambi akan terus mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa adanya WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia, dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan, berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi.

Warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum tersebut diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Namun oleh pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar terhadap mereka tersebut hanya dikenakan sebagai saksi dikarenakan ada dugaan mereka telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga dari WNI kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum oleh Negara Malaysia, Polda Jambi juga menyambangi keluarga dan berikan informasi terkait kasus yang dialami oleh anggota keluarganya.

Pada kesempatan tersebut, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi satu persatu pihak keluarga yang ada di Provinsi Jambi.

Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan maksud dari kedatangan ini, adalah guna memberikan informasi terkait anggota keluarga mereka di Malaysia.

Personel Ditreskrimsus Polda Jambi turun langsung menyampaikan ke pihak keluarga, bahwa saat ini dari Atase Kepolisian KBRI sudah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI.

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tenang dan yakin, bahwa negara sudah hadir memberikan perlindungan dan mendampingi mereka untuk membantu proses hukum.

"Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengupayakan dan berkomunikasi dengan pihak negara Malaysia, agar WNI kelahiran Jambi dapat dijadikan saksi, mengingat kuat dugaan mereka korban perdagangan orang. Kita doakan saja semua prosesnya dapat berjalan lancar dan sukses," katanya.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023