Palangka Raya (ANTARA) - Sejak 1 Januari hingga 25 Mei 2023 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangani sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah setempat.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari sembilan kasus karhutla semuanya berhasil ditangani dengan baik dan tidak sampai menjalar kemana-mana.

"Dari sembilan kasus karhutla pada Januari, Maret, April semuanya satu kasus sedangkan hingga sampai 25 Mei 2023 ada enam kasus karhutla dan semuanya dapat ditangani dengan baik," katanya.

Emi menuturkan pada hari ini ada warga yang sengaja membakar lahan untuk membuka atau membersihkan lahan untuk kepentingan sendiri sehingga menjalar kemana-mana.

Baca juga: Anggota DPR RI minta pemda deteksi dini bahaya karhutla

Baca juga: Pemkab Kapuas Kalteng tetapkan status siaga darurat bencana karhutla


Beruntungnya kejadian tersebut diketahui tim dari kehutanan yang sedangkan melaksanakan patroli di wilayah setempat. Melihat kondisi setempat tim saat itu langsung memadamkan kobaran api yang membakar semak belukar di lahan itu.

"Tim dari kehutanan yang memadamkan api juga dibantu tim dari BPBD Kota Palangka Raya, sehingga api yang membakar lahan milik warga itu berhasil dipadamkan," katanya.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya tersebut juga menduga bahwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah kota setempat, memang sengaja dibakar oleh pemiliknya untuk pembukaan lahan.

Apalagi semak belukar yang dalam kondisi kering akibat musim kemarau sangat mudah untuk dibersihkan dengan cara dibakar.

"Lahan yang terbakar tersebut teksturnya gambut dan kalau tidak cepat padamkan, bisa menjalar ke dalam gambut serta menjalar kemana-mana melalui kedalaman gambut tersebut," bebernya.

Emi mengimbau di musim kemarau seperti sekarang ini masyarakat yang berada di daerah setempat tidak membersihkan lahan atau membuka lahan dengan cara membakar.

"Karena kalau dengan cara dibakar bisa mengakibatkan karhutla. Kalau sengaja membakar hutan bisa dikenakan pidana dan aturan terkait hal itu juga sudah jelas," ucapnya.*

Baca juga: Polisi di Palangka Raya sosialisasi membakar lahan dapat dipidana

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta siapkan SDM terlatih hadapi karhutla

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023