Penetapan HET elpiji tiga kilogram itu berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang No.542/Kep.370-Huk/2012,"
Pandeglang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram yang mulai diberlakukan pada awal 2013.

"Penetapan HET elpiji tiga kilogram itu berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang No.542/Kep.370-Huk/2012," kata Kepala Bidang Energi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pandeglang Endin pada sosialisasi HET elpiji, di Pandeglang, Selasa.

Ia juga mengatakan, ketentuan HET tersebut harus dipatahi para pihak terkait, karena itu dalam sosialisasi tersebut juga diundang agen dan pemilik pangkalan elpiji.

Ia juga menjelaskan, HET tersebut hanya berlaku untuk penjualan di tingkat pangkalan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang dibagi dalam tiga regional dengan harga bervariasi.

Untuk regional I, kata dia, HET Rp13.650 yang meliputi Kecamatan Pandeglang, Karangtanjung, Cadasari, Koroncong, Banjar, Majasari, Kaduhejo, Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya dan Mandalawangi.

Regional II sebesar Rp14.550 meliputi Kecamatan Munjul, Angsana, Panimbang dan Sukaresmi, Sindangresmi, Sobang dan Patia.

Sedangkan untuk regional III sebesar Rp15.450 meliputi Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cikeusik, Cibitung, Cibaliung dan Cigeulis.

"Nilai HET per regional berbeda karena ada pertimbangan ongkos angkut dan marjin pangkalan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kata dia, tidak mengatur harga pada tingkat pedagang pengecer, namun diharapkan perbedaannya tidak terlalu tinggi.

Dalam keputusan bupati tersebut, selain diatur HET juga ditentukan soal penyaluran (agen) elpiji tiga kilogram yang wajib melaporkan realisasi penyaluran/pendistribusian setiap satu bulan sekali kepada bupati melalui Dinas Pertambangan dan Energi.

Mengenai pengawasan pada tingkat pengkalan, menurut dia, dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindapas). Kalau terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(S031/E005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013