"Sekarang, tim ahli sedang menyiapkan modul terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk aparat penegak hukum,"
Surabaya (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tim ahli penyusun KUHP baru tengah menyiapkan modul terkait dengan KUHP tersebut untuk aparat penegak hukum (APH) di Tanah Air.

"Sekarang, tim ahli sedang menyiapkan modul terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk aparat penegak hukum," ujar Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, saat menyampaikan pidato kunci dalam kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Menurut Prof Eddy, modul tersebut dihadirkan lalu akan disosialisasikan pada APH sekitar bulan Juli 2023 mendatang guna memastikan hakim, jaksa, advokat, polisi, maupun pihak-pihak di lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki parameter yang sama dalam memahami KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu.

Dengan demikian, lanjut dia, persamaan pemahaman KUHP di antara para aparat penegak hukum itu akan menghadirkan pula persamaan dalam implementasinya.

"Itu tidak lain dan tidak bukan agar teman-teman hakim, jaksa, advokat, polisi, dan teman-teman di lembaga pemasyarakatan punya frekuensi dan parameter yang sama dalam memahami KUHP nasional agar tidak ada disparitas, gap, perbedaan dalam implementasinya.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Prof Eddy menyampaikan KUHP baru itu bukan merupakan benda yang tiba-tiba turun dari langit, melainkan penyusunannya telah melalui proses yang panjang.

"Mengenai pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan dan diundangkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, itu bukan suatu benda yang tiba-tiba turun dari langit dan kami (tim penyusun KUHP) tidak bekerja dalam ruang gelap," ujar dia.

Menurutnya, pembentukan atau penyusunan KUHP tersebut memerlukan waktu kurang lebih 64 tahun, yaitu sejak tahun 1958 sampai dengan tahun 2022.

"Jadi, sangat lama dan saya kira undang-undang (UU) terlama dalam penyusunan adalah KUHP," ujar dia.

Meskipun begitu, Prof Eddy mengatakan, tidak ada satu pun negara di dunia yang cepat dalam menyusun KUHP nasional setelah mereka lepas dari jajahan negara lain.

Ia mencontohkan Belanda membutuhkan waktu selama 70 tahun untuk menyusun KUHP nasional, usai lepas dari jajahan Prancis. Padahal, lanjut dia, Belanda merupakan negara dengan penduduk yang homogen.

"Jadi, kalau kita (bangsa Indonesia) yang heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural, membutuhkan waktu lebih dari 60 tahun itu masih wajar. Kira-kira begitu," kata dia.

Ia menjelaskan negara dengan penduduk yang heterogen cenderung mengalami kesulitan dalam membuat KUHP nasional karena terdapat beragam isu di tengah masyarakat dengan beragam etnis, agama, dan budaya itu yang sulit untuk diatur secara sempurna dalam KUHP.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023