Cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang tetap memadai.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan level cakupan penjaminan simpanan per April 2023 tetap memadai.

“Cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang tetap memadai,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.

Jumlah rekening bank umum yang dijamin oleh LPS per April 2023 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 511.326.251 rekening. Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 47,60 persen dari total simpanan atau setara depan Rp3.834,78 triliun.

Baca juga: LPS pertahankan tingkat suku bunga penjaminan 4,25 persen

Pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), jumlah rekening yang tercatat sebesar 99,98 persen atau setara dengan 15.091.776 rekening. Secara nominal, jumlah simpanan mencapai 94,82 persen dari total simpanan atau setara Rp141,8 triliun.

Purbaya mengatakan nilai cakupan simpanan perbankan tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang menetapkan bahwa sekurang-kurangnya nilai cakupan simpanan adalah 90 persen.

Nilai tersebut juga di atas rata-rata dari negara anggota International Association of Deposit Insures (IADI) yang berada di kisaran 80 persen.

Di sisi lain, Purbaya menyampaikan kinerja industri perbankan masih terjaga. Hal itu tercermin pada rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.

Baca juga: BPK temukan permasalahan dalam laporan keuangan OJK dan LPS tahun 2022

Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 persen pada April 2023. Kemudian, kinerja intermediasi perbankan juga terus membaik sebagaimana yang terlihat pada pertumbuhan kredit perbankan sebesar 8,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 6,82 persen secara yoy.

Purbaya mengimbau perbankan untuk tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia guna melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023