kita lihat pembuktiannya seperti apa
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Rahot Silitonga menyiapkan pembuktian terkait tuduhan perencanaan pada kasus penganiayaan korban David Ozora dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kan sudah pelimpahan tahap kedua. Artinya tinggal di persidangan, kita lihat pembuktiannya seperti apa," kata Andreas saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Andreas menuturkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah pembuktian mulai dari fakta hingga saksi memperkuat yang nantinya sebagai persiapan untuk menghadapi berbagai macam pasal dituduhkan.

Adapun alasan lebih fokus terkait kasus perencanaan lantaran menjadi perbincangan sehingga pihaknya akan membuktikan benar atau tidaknya.

"Tapi intinya dari persidangan itu kan jaksa membuktikan dakwaannya. Nanti kita lihat, seperti apa jaksa akan membuktikan," tambahnya.

Baca juga: Mario dan Shane jadi tahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari

Dengan demikian, Andreas berharap sang klien bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. 

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Baca juga: Mario dan Shane jalani pemeriksaan kesehatan

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023