Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengawasi seorang turis asal Amerika Serikat yang membuat keributan di salah satu vila kawasan wisata Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, akibat pengaruh alkohol.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu, menjelaskan warga negara asing berinisial SELM itu saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

"SELM akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) sembari menjalani proses perawatan," katanya

Pengawasan dilakukan karena pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wanita berusia 23 tahun tersebut karena sedang dalam penanganan tim medis.

Baca juga: Kemenkumham Bali sebut WNA Jerman bugil alami depresi akut

Berdasarkan penjelasan dokter dari rumah sakit, SELM saat ini berada dalam kondisi stabil, namun membutuhkan pemeriksaan berkala.

Sugito menambahkan dari keterangan petugas medis, SELM mengaku tidak sadar saat membuat keributan dan hanya ingat malam hari mabuk akibat meneguk minuman keras pada Jumat (26/5).

Laporan adanya orang asing mengamuk itu kemudian disampaikan warga kepada petugas Satpol PP Kabupaten Badung dan selanjutnya diteruskan kepada petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi warga AS lewati izin tinggal

Petugas tidak memberikan detail kronologis orang asing itu mengamuk. Namun, Satpol PP kemudian membawa orang asing itu ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Untuk biaya perawatan SELM, Sugito menjelaskan pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan konsulat Amerika Serikat di Bali mengingat wanita muda itu tidak memiliki biaya untuk perawatan.

Berdasarkan data Imigrasi, SELM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (24/5) menggunakan fasilitas visa on arrival dan memiliki izin tinggal hingga 22 Juni 2023.

Baca juga: Mengulik modus WNA nakal berujung deportasi di Bali

Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA.

Aksi turis dari AS itu menambah daftar panjang warga negara asing yang beberapa bulan terakhir membuat ulah di Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023 telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Pelanggaran yang dilakukan WNA, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi 123 WNA dari 35 negara selama Januari-Mei
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi 101 WNA selama Januari-April 2023


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023