Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolda Sumatera Utara karena telah mengambil langkah restorative justice dan menangguhkan penahanan terhadap Erlina Zabua, janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan.

"Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Erlina Zebuah kepada tetangganya adalah langkah yang tepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.

Menurut Sugeng, kasus Erlina Zebua sebagai pelaku penganiayaan dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga kepada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial, dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Ia mengatakan bahwa proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai.

"Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua terhadap korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri," kata Sugeng.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Sempat viral di media sosial, ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respons cepat Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya, Sowanolo Laia.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Korban dan pelaku sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina Zebua
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023