Jakarta (ANTARA News) - Saksi Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengungkapkan zat baru yang ada di rumah Raffi Ahmad adalah methylone.

Menurut dia, zat tersebut termasuk ke dalam jenis chatinone sehingga di undang-undang klasifikasinya adalah narkotika golongan satu.

"Jadi jelas, Methylone itu sama dengan Chatinone," kata Mufti dalam konferensi pers di BNN Jakarta, Kamis malam.

Methylone sendiri merupakan narkotika yang bisa memberikan efek tenang dan sering digunakan sebagai stimulan.

Hanya saja, Mufti menambahkan jika penggunaannya tanpa takaran jelas maka bisa menjadi zat sangat berbahaya.

"Penggunaan tanpa kontrol, bisa seketika mengakibatkan keram jantung, bahkan kematian," ujarnya.

Sementara itu Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan pengguna narkoba golongan satu bisa dihukum minimal 4 tahun penjara.

(lod)

Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013