Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.
Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” ujar Idham.
Baca juga: Titi: Penerimaan uang elektronik harus masuk rekening dana kampanye
Baca juga: KPU imbau parpol segera buka rekening khusus dana kampanye
Baca juga: Titi: Penerimaan uang elektronik harus masuk rekening dana kampanye
Baca juga: KPU imbau parpol segera buka rekening khusus dana kampanye
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023