Jakarta (ANTARA) - Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas mengapresiasi langkah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pemecatan APH dari institusi tersebut.
 
"Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis etik BRIN terhadap yang bersangkutan sudah sangat tepat agar kedepannya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
 
Anwar mengatakan seseorang yang terdidik tentu akan mengetahui hal mana yang baik dan mana yang buruk, juga yang benar dan yang salah.
 
Dia juga mengatakan jika terjadi perbedaan pendapat, maka seseorang yang terdidik harus siap untuk menghadapi perbedaan tersebut secara rasional dan bijaksana, bukan dengan otot apalagi dengan menebar ancaman akan membunuh orang yang berbeda pendapat dengannya.
 
"Apalagi dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ilmuwan, maka dia harus tahu bagaimana seharusnya dia bersikap," tambahnya yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
 
Dia berharap semoga peristiwa ini bisa dan dapat menjadi edukasi kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal serupa.
 
Senada dengan Anwar, Ketua PP Muhammadiyah bidang Pustaka, Informatika, dan Digitalisasi Dadang Kahmad juga menyerukan hal yang sama.
 
Dia mengatakan peristiwa tersebut sungguh memprihatinkan karena diakibatkan dari suatu perkataan yang tidak terkontrol sehingga seorang pengabdi negara harus kehilangan pekerjaannya.
 
"Sebaiknya emosi kita harus selalu terkendali oleh pikiran yang sehat dan jernih. Dipikir-pikir ulang sebelum menulis di media sosial," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
 
Dadang mengimbau kepada masyarakat agar tidak asal menulis atau menulis ulang opini atau pendapat yang dapat menciderai kelompok lain karena hal tersebut mewakili isi pikiran diri sendiri.
   
Sebelumnya, sidang hukuman disiplin untuk APH digelar secara tertutup pada Selasa (9/5). Sidang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik ASNpada 26 April 2023.
 
Ia terbukti bersalah atas kasus ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian terhadap peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin yang merupakan warga Muhammadiyah.
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023