Penambahan anggota dewan komisaris dan direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen Perseroan.....
Jakarta (ANTARA) - Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Rukun Raharja Tbk (Kode saham: RAJA) menyepakati penambahan anggota dewan komisaris dan direktur perseroan.

Direktur Utama PT Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan, pada RUPSLB tahun ini, sebelumnya perseroan telah mengajukan tiga kandidat yang masing-masing dianggap kompeten untuk menduduki jabatan terkait.

"Penambahan anggota dewan komisaris dan direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen perseroan untuk peningkatan kinerja jangka panjang," kata Djauhar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, latar belakang dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota baru dewan komisaris dan direksi perseroan diyakini mampu memberikan kontribusi bagi Perseroan.

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan setelah RUPSLB disahkan adalah Rudiantara sebagai Komisaris Utama, Arsjad Rasjid P Mangkuningrat sebagai Komisaris, dan Rachmad Gobel, D Andhi Nirwanto, serta Orias Petrus Moedak sebagai Komisaris Independen. Jajaran direksi ditempati oleh Djauhar Maulidi sebagai Direktur Utama, serta M Oka Lesmana Firdauzi, Sumantri, dan Ogi Rulino sebagai Direktur.

Lebih lanjut, Direktur Rukun Raharja Sumantri mengatakan, perseroan meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan, baik berupa jaminan yang diberikan oleh perseroan dan atau entitas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset dari Perseroan atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga.

"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman perseroan sebesar 30 juta dolar AS yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada tahun 2023 ini," ujarnya lagi.

Selain itu, Rukun Raharja juga meminta persetujuan kepada para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Aturan tersebut menyebutkan sebelumnya perusahaan terbuka berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK, dan mengumumkan Laporan Berkala kepada masyarakat pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di wilayah Indonesia, menjadi melalui sistem pelaporan elektronik OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022).
Baca juga: Laba Rukun Raharja naik 148 persen jadi 5,7 juta dolar AS di kuartal I
Baca juga: Rukun Raharja bagikan dividen Rp67 Miliar


Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023