Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu  wajib pajak  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
 
 
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
 

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat;

  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara;

  3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;

  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan;

  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur;

  6. Kota Tangerang lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang;

  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug;

  8. Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB);

  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur;

  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Halaman G Town House Kelapa Dua;

  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi;

  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;

  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.


  15.  
 
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

 
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

 
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

 
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: 36.531 pengguna mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023